Polisi Amankan Barang Bukti

Jual Uang Palsu Lewat Media Sosial, Pria Tasikmalaya Ditangkap

Ilustrasi uang palsu

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap pria berinisial TN (44). Warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya ini diciduk setelah menawarkan dan menjual uang palsu di media sosial.Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, TN diketahui memproduksi uang palsu di rumahnya. ''Pelaku ini mengopi uang asli menggunakan printer. Diduga pelaku ini melakukannya sudah berulang kali,'' ujar Doni, Rabu (28/4/2021).

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan TN, berupa uang palsu berbagai pecahan, mulai pecahan 5 ribu, 20 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu. Setelah diakumulasi, uang palsu yang diamankan mencapai nominal 41.040.000.Selain barang bukti uang palsu, petugas juga mengamankan telepon genggam, gunting, pisau cutter, printer, serta penggaris besi. Telepon genggam diduga menjadi alat untuk mem-posting dan menawarkan uang palsu di media sosial.

''Pelaku ini menjual uang palsu ke pembelinya dengan 1 harga uang asli senilai 5 lembar uang palsu. Dia mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak awal tahun dan dipasarkan dengan cara memasarkannya di media social facebook dengan nama akun Asep Tasik,'' jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, TN setidaknya sudah tiga kali menjual uang palsu dengan nilai total 5 juta kepada warga Karawang dan Bekasi. Doni memastikan tersangka melakukan perbuatannya sendirian.Menurut Doni, proses pembuatan uang palsu yang dilakoni tersangka tidak canggih, karena hanya menggunakan kertas dan printer biasa. ''Kalau diraba, dilihat dan diterawang pasti akan terasa bedanya dengan uang asli,'' ucapnya.''Pelaku kita kenakan pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan, ancaman kurungannya maksimal seumur hidup dan denda Rp 100 miliar,'' tutur Doni. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar