Ngaku Cuma Dititipi

Edarkan Ganja 4 Kg, Buruh Diringkus

Ilustrasi borgol

KARAWANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Satres Narkoba Polres Karawang ungkap dan tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku KT alias Maung (41) polisi mengamankan barang bukti seberat 4,4 kilogram ganja.''Total berat bruto keseluruhan sekira 4,410 kilogram. Selain itu diamankan 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam,' ujar Kasat Res Narkoba Polres Karawang AKP, Aji Setiaji, Rabu (28/4/2021) lalu.

Terungkap dari pelaku yang berprofesi buruh harian, ini barang bukti yang diamankan dari 4,4 kilogram ganja di antaranya 3 (tiga) paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram.

''Kronologi bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka yang ketika itu sedang menggunakan Narkoba. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang dikontrak tersangka ditemukan barang bukti ganja siap edar,'' katanya.Setelah diinterogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari BSU yang masih dalam pengejaran.Pelaku dijerat Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar