Pelaku Residivis 

Pencuri di Rumah Perwira Polri Diringkus

Ilustrasi borgol

LAMPUNG--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap tersangka SD alias R (27) buronan kasus pencurian dengan pemberatan di rumah perwira Polri.''Saat ditangkap tersangka bersembunyi di kolong jembatan Jalan Raden Intan, Bandarlampung,'' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).Ia mengungkapkan tersangka yang bermukim di Desa Talang Rejo, Kecamatan Tanjung Indah, Sumatera Selatan ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Lampung.

''Saat dilakukan upaya paksa oleh tim resmob, pelaku melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP hingga pelaku dapat dilumpuhkan,'' ujar Pandra.Pelaku ini juga merupakan residivis pencurian disertai pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2016 di Polsek Tanjung Karang Timur. Dia mengungkapkan kronologi peristiwa itu terjadi di Jalan Pajajaran No 44, Jagabaya Way Halim.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel pintu rumah korban yang saat itu sedang melaksanakan Salat Subuh, dan setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban.Barang bukti yang berhasil disita yakni 1 pucuk senjata api rakitan berikut 4 amunisi aktif (milik pelaku), 1 buah kunci leter T berikut 5 anak kunci (milik pelaku). Kemudian, satu HP Samsung Galaxy J5 warna putih silver (milik korban) satu unit iPad merek Apple (milik korban), dompet berisi uang, KTP, SIM A, kartu ATM BRI dan power bank (milik korban).Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar