Kerumunan Petamburan-Megamendung

Kubu Rizieq Hadirkan Saksi Ahli 

Sidang rizieq syihab di PN Jaktim. 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq Syihab dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dengan agenda saksi dari pihak kuasa hukum, pada Senin (3/5/2021).''Senin, untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad charge) dan ahli dari pihak terdakwa atau penasihat hukum,'' ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Ada pula dalam perkara ini Rizieq turut terdaftar dalam perkara nomor 221 untuk kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan 226 terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Lalu pada perkara nomor 222 terhadap lima mantan petinggi FPI yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah sama juga terkait kasus kerumunan di Petamburan.Sementara dihubungi secara terpisah, tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan terkait agenda sidang pemeriksaan saksi fakta yang mana turut menyaksikan kejadian di Petamburan, baik saat Maulid Nabi maupun Pernikahan.''Saksi fakta, petamburan sekitar 2 sampai 3 orang,'' ujar Aziz.

Selanjutnya, Aziz menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang nanti akan dilayangkan kepada para saksi. Walaupun dia belum menyebutkan identitas saksi yang bakal dihadirkan nanti.''Insha Allah siap dengan pertanyaan dan fakta dari saksi fakta,'' sebut Aziz.Perlu diketahui terkait dakwaan perkara pada nomor 221 dan 222, Rizieq bersama lima mantan petinggi FPI didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 13 November 2020.

Oleh sebab itu, Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu. Karena hal itu Rizieq dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar