Pengungkapan Kasus April dan Mei 2021

Polda Bali Musnahkan Narkoba dan Tangkap 71 Tersangka

Pemusnahan barang bukti narkoba.

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah (Polda) Bali memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan psikotropika di halaman belakang Mapolda Bali, Kamis (6/5). Barang bukti didapat dari hasil pengungkapan kasus selama dua bulan, yakni pada April dan Mei 2021.''Pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Cipkon Ditresnarkoba Polda Bali,'' ujar Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana.

Sementara untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan, sabu atau metamfetamina seberat 748,13 gram, ganja 1.850,59 gram, extasi atau amfetamine 1.800 butir, ekstasi serbuk 37,24 gram, tembakau gorila 253 gram dan psikotropika 67.410 butir.

Barang bukti itu disita dari 61 kasus, di antaranya 60 kasus narkotika dan satu kasus psikotropika. Dari kasus itu, ada 71 tersangka berhasil diamankan. Untuk pelaku yang berasal dari Bali berjumlah 36 orang, luar bali termasuk dua WNA sebanyak 35 orang.

''Bali merupakan salah satu sasaran peredaran gelap narkoba. Dan jaringan narkoba juga sudah merasuk di berbagai lapisan masyarakat dan tidak mengenal umur, tidak hanya orang dewasa namun juga anak-anak dan remaja sangat rentan bahaya narkoba,'' imbuhnya.

Dia menuturkan, sangat ironis di masa Pandemi Covid-19 seperti ini masih banyak masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba serta jaringan gelap narkoba. Hal itu dinilai sangat membahayakan dan tidak akan pernah berhenti pada situasi apapun untuk merusak generasi bangsa.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar