Amankan Barang Bukti

Dua Pengedar Sabu-Sabu Lintas Provinsi Ditangkap

Ilustrasi borgol

KALSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua pengedar sabu-sabu lintas provinsi ditangkap di pos penyekatan perbatasan larang mudik di Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Petugas juga menangkap pemesan narkotika itu.''Pengedar yang diringkus petugas ada dua orang dan ingin mengantar barang haram tersebut kepada pemesannya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel," ucap Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Sabtu (15/5).

Tersangka yang ditangkap yakni NR (36), warga Desa Sungai Jaranih, Kecamatan Labuhan Amas Selatan, dan EK (35), warga Jalan Jenderal Brigjen H Hasan Basri, Kecamatan Barabai, serta RS (54), warga Pengambau Hilir Dalam Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.Penangkapan ketiga pelaku dilakukan petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong bersama unit opsnal Satreskrim, Satlantas, Polsek Jaro, dan Polsek Upau. Mereka bersiaga di depan pos penyekatan perbatasan Kalsel-Kaltim, Jumat (14/5).''Dari para tersangka kami mengamankan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45,73 gram sabu,'' jelas Muchdori.

Bukan itu saja, petugas juga menyita satu tas punggung, satu unit mobil Daihatsu Luxio, kotak hitam berisi sedotan plastik warna putih, pipet kaca, sekop dari sedotan warna putih, korek api gas, serta uang tunai Rp3.030.000.Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai adanya seseorang diduga membawa sabu-sabu dari arah Muara Komam, Kalimantan Timur (Kaltim), menuju Kecamatan Jaro. Target disebutkan menggunakan Mobil Luxio Hitam.

Petugas mengawasi jalur menuju perbatasan. Tidak lama kemudian mobil yang dicurigai melintas. Kendaraan itu dibuntuti sampai ke pos penyekatan di Desa Jaro.Saat mobil dihentikan, petugas langsung mengamankan NR selaku sopir dan EK rekannya. Mobil kemudian digeledah dan ditemukan 45,73 gram sabu-sabu yang disimpan di sebuah tas punggung warna merah muda. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui sabu-sabu itu akan diserahkan kepada RS yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tak mau buruannya lepas, personel Satresnarkoba pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap RS di kediamannya.Selanjutnya barang bukti maupun tersangka dibawa ke Polres Tabalong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar