Tanggapi Pleidoi Rizieq 

Jaksa Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Rizieq Syihab Pakai Attribut Palestina.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Rizieq Syihab dan lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Dalam repliknya, JPU meminta kepada majelis hakim menolak apa yang disampaikan terdakwa dalam pleidoi. Pasalnya mereka tetap menyakini Rizieq beserta Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang mengakibatkan kerumunan pada acara Maulid Nabi.

''Menurut hemat kami perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan bersama-sama,'' ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Sehingga, jaksa menganggap apabila tuntutan 2 tahun penjara untuk Rizieq dan 1 tahun 6 bulan kepada lima mantan petinggi FPI sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah sesuai dan diyakini terbukti bersalah.

Termasuk, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP

''Menjadi anggota dan pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan. Sesuai dengan ketentuan UU pasal 82 A,'' terang jaksa.

Sehingga, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari terdakwa Rizieq serta lima mantan petinggi FPI, dan mengabulkan tuntutan sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.''Sebagaimana surat tuntutan kami yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 17 Mei 2021 yang pada prinsipnya kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut,' tutur jaksa. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar