Barang Seharga Rp400 Juta

Miliki 94,02 Gram Kokain, Bule Italia Ditangkap

Ilustrasi borgol

BALI-(KIBLATRIAU.COM)-- Warga Negara Asing (WNA) asal Italia bernama Francesco D'alesio (34) ditangkap petugas Polres Badung, Bali. Dia kedapatan memiliki narkotika jenis kokain.Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama mengatakan, barang bukti kokain yang disita dari Francesco seberat 94,02 gram. Di pasar gelap, barang haram itu berkisar Rp400 juta.Tertangkapnya Francesco berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya warga asing yang menjadi penyalah guna narkotika jenis kokain di sebuah vila di Kecamatan Kuta Utara, Badung. Polisi juga mendapat ciri-ciri WNA asal Italia yang tinggal di lokasi itu, yakni berbadan kurus, kulit putih, tinggi sekitar 180 cm, dan memiliki tato di lengan kanan dan kiri.Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kamis (13/5) sekitar pukul 18.05 Wita, mereka melakukan pengintaian di vila itu dan melihat pelaku.

Selanjutnya, polisi menggerebek vila itu dan melakukan penggeledahan. Di dalam kamar ditemukan 1 dompet yang disembunyikan di dalam dispenser hitam. ''Setelah dompet tersebut dibuka ditemukan dua klip plastik bening yang berisi serbuk warna putih berisi narkotika jenis kokain,'' ujar Budi di Mapolres Badung, Bali, Senin (24/5). Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Badung, Bali. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari asal kokain itu. ''Kita harus melakukan penyelidikan yang mendalam dan perlu waktu,'' jelasnya.

Budi memaparkan, Francesco masuk ke Bali selaku turis. Dia sudah tinggal dua tahun di Pulau Dewata dan tak bisa pulang ke negara asalnya karena terjebak Covid-19 di Bali.''Dia selaku turis karena terjebak masalah Covid-19 dia tidak bisa balik akhirnya dia stay di Bali. Terkait barang bukti besar ini kita masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kita amankan,'' jelasnya.Francesco dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar