Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan 325 Motor dan 41 Mobil Bodong
Ilustrasi borgol
JATENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi berhasil mengungkap sindikat penyelundupan 325 unit sepeda motor dan 41 mobil bodong yang akan dikirim ke Timor Leste oleh 9 orang tersangka dengan menggunakan kontainer. Modus para pelaku ini mendapatkan kendaraan dan mobil hasil pembelian secara online.''Aksi ini sudah dilakukan tersangka sejak tiga tahun yang lalu. Mereka beli kendaraan bodong hampir di seluruh Jateng hasil gadai, leasing. Setelah mendapatkan barangnya rangka kendaraan diprotoli untuk siap dikirim dan dimasukkan kontainer,'' ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi dalam gelar perkara di Polres Pati, Jumat (28/5).
Dia menyebut usai terkumpul kendaraan motor dan mobil di sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati nantinya akan dikirim menggunakan kontainer.Aksi itu terbongkar ketika petugas mencurigai adanya laporan dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah.
''Jadi kita gagalkan ketika kontainer itu siap dipaketkan lewat peti kemas, dan dikirim lewat Tanjung Emang. Pelaku ini juga mengelabuhi petugas, bahwa kendaraan itu dibuatkan dokumen dikirim ke Kalimantan kita cek ternyata ke Timor Leste,'' ungkapnya.Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dengan koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali puluhan kontainer yang siap kirim ke Negara tersebut.''Bahwa ada 11 kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu kontainer sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya,'' jelasnya.Saat ini, penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.''Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan kendaran bermotor bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 tahun penjara,'' tuturnya. (Net/Hen)
Tulis Komentar