Polresta Pekanbaru Gelar Konferensi Pers

Nekat Lakukan Pelemparan Kepala Hewan di Rumah Humas Kejati karena Sakit Hati

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K dan didampingi Kasubbag HumasPolresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H saat mengelat konferensi pers kasus pelemparan kepala hewan, Ahad (30/5/2021)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bertepatan hari Ahad (30/5/2021), Polresta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolresta Pekanbaru untuk mengungkap kasus dalang aksi teror di kediaman pejabat dengan melempar potongan kepala anjing (hewan red) dan penyiraman bensin .Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K dan didampingi Kasubbag HumasPolresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H menerangkan bahwasanya Konfrensi Pers hari ini menyampaikan dalang di balik aksi teror berserta motif darikejadian tersebut. 

Kasat Reskrim Kompol Juper menjelaskan bahwa motifnya adalah karena sakit hati mengenai hasil keputusan musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di Kota Pekanbaru pada beberapa bulan yang lalu, sehingga pelaku yang berinisial YS (40) menginisiator untuk merencanakan teror kepada ketua harian yang terpilih saat itu. Setelah merencanakan aksinya kurang lebih selama dua hari dan melakukan survei rumah tatget, mereka langsung menjalankan aksinya.

''Pelaku YS merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut.'' ungkap  Kompol Juper.Dalam aksinya, kata Juper mereka malakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan maret lalu.Jupermenambahkan bahwa beberapa pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu dan untuk pelaku YS merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan.

Setelah Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit bahwa pelaku YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jum'at 28 Mei 2021 kemarin. Akibat dari aksinya tersebut, pelaku YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut serta pelaku TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu. ''Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP. Dengan ancaman penjara dua belas tahun,'' tuturnya.(Rls/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar