Tipu 334 Member hingga Rp5,3 Miliar 

Bos Arisan Online Ditangkap

Tersangka DV setelah diamankan petugas Polda Jambi.

JAMBI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial DV. Dia diduga melakukan penggelapan dan penipuan berupa arisan daring (online) dengan korban berjumlah 334 orang dan nilai kerugian mencapai Rp5,3 miliar.Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan DV ditangkap akhir pekan lalu di Bengkulu setelah keberadaannya terlacak. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan guna proses selanjutnya di Polda Jambi.''Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online,'' ujar Wahyu Bram di Jambi, Rabu (2/6).

Bram menerangkan pada pertengahan 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun itu dikelolanya langsung bersama saksi YR dengan sistem arisan pembayaran tunai melalui admin atau opslot.Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online-nya dengan perantara selebgram atau influencer.Kemudian tersangka mengelola semua member (anggota) dibantu admin grup arisan online. Semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun pada Mei 2021, DV tidak membayarkan arisan kepada anggota yang seharusnya menerima. Dia pun dilaporkan para korban ke Polda Jambi.''Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi,'' sebut Wahyu Bram.

Dia mengatakan, tersangka belum bisa diperiksa. Dia harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena sakit dan dalam keadaan hamil muda.''Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap,'' jelasnya.Pihak rumah sakit melalui dokter yang merawatnya menyarankan agar tersangka DV untuk menjalani rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.''Saat ini kasusnya juga masih masih kami kembangkan,'' jelas Wahyu Bram seperti dilansir Antara. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar