Pungli di Pos Penyekatan, Perwira Polisi Dicopot
Perwira Polisi Dicopot Usai Negosiasi Harga Tilang di Pos Penyekatan.
JOMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua buah video berdurasi 43 detik dan 4 menit 8 detik yang menunjukkan seorang perwira polisi tengah bernegosiasi "harga" tilang, viral di media sosial (medsos). Alhasil, viralnya video pungutan liar (pungli) tersebut membuat sang perwira polisi dicopot dari jabatannya. Informasi yang dihimpun, pungli itu terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan pada Senin (31/5) lalu. Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Oknum perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Jombang, ini nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.
Dalam video, polisi berpangkat AKP ini memberi pilihan pada pelanggar apakah akan sidang atau memilih bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar lalu memilih bayar di tempat. Polisi yang berinisial AKP G itu lalu memberikan opsi nilai uang damai Rp 400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 800.000 untuk mobil. Merasa tak mampu membayar permintaan sang oknum polisi, si pelanggar lalu menawar untuk membayar Rp 20.000. Hal ini sempat membuat sang oknum polisi menolak dengan berdalih harga uang titipan terlalu rendah.
Sang pelanggar lalu menaikkan nilai uang titipannya menjadi Rp 50.000. Namun, oknum perwira polisi itu kembali menolaknya karena terlalu kecil. Dia lantas meminta Rp 150.000 dari pelanggar. Keduanya akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp 100.000. Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000 kepada polisi tersebut. Uang yang terlipat, tampak diselipkan dibawah sebuah kertas. Menanggapi hal ini, Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya langsung mencopot oknum polisi tersebut dari jabatannya. Pencopotan tersebut tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021.''Yang bersangkutan langsung kita tarik ke polres guna menjalani pemeriksaan sesuai dengan perundangan yang berlaku,'' ujarnya, Rabu (2/6).
Ia menambahkan, terkait sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada oknum polisi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Provost Polres Jombang.''Sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, atau yang lainnya, namun menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan,'' imbuhnya.Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terutama bagi petugas yang bekerja di lapangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.''Peningkatan pengawasan terutama bagi petugas dilapangan. Misalnya dengan adanya pengawasan perwira dan akan kita akan lebih perketat kembali,'' tuturnya. (Net/Hen)
Tulis Komentar