Bunuh Sepupu Gara-gara Rebutan Warisan 

Warga OKI Ditangkap di Jakarta

Ilustrasi borgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Selama dua tahun buron, Tamrin (44) ditangkap polisi dalam pelariannya seusai membunuh sepupunya, Defrilairi alias Otong (44). Pembunuhan dilatarbelakangi rebutan harta warisan.Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam pelariannya saat berada di sebuah masjid di Kampung Makasar, Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (3/6). Tersangka berikut sebilah golok saat ini sudah berada di Mapolsek Sirah Pulau Padang, OKI, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

''Ya, tersangka sudah kami amankan di Jakarta. Motifnya karena dendam masalah harta warisan,'' kata Alamsyah, Jumat (4/6).Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui kesal dengan korban karena sama-sama rebutan harta warisan. Masing-masing keluarga menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku.''Saat ini dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Nanti penyidik akan melihat perkembangan pemeriksaan,'' ujarnya.

Diketahui, warga Desa Sirah Pulau Padang, OKI, dibuat gempar karena adanya kasus pembunuhan di wilayah mereka. Ironisnya, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat.Peristiwa itu terjadi ketika korban Defrilairi alias Otong (44) bertengkar melalui sambungan telepon dengan pelaku, Tamrin (40), Sabtu (3/4). Keduanya pun sepakat bertemu di lokasi dan cekcok mulut terus berlanjut.

Pertengkaran mulut berujung perkelahian antara keduanya. Sial, korban kalah kuat sehingga dia menjadi bulan-bulanan sepupunya itu.Korban mengalami empat luka bacokan parah, yakni di pipi sampai telinga, pundak, siku, dan paha kiri. Pelaku langsung melarikan diri usai kejadian, sementara korban tewas tak lama dalam perawatan di RSUD Kayuagung OKI.

Kapolsek SP Pasang Iptu Zulkifli Hanafi mengungkapkan, dari informasi sementara peristiwa itu terjadi akibat dendam. Keduanya sejak lama terlibat perselisihan masalah warisan.''Keterangan sementara karena ada dendam antara korban dan pelaku, masalah warisan,'' ungkap Zulkifli, Senin (5/4). Dikatakan, petugas masih melakukan pengejaran dan terus menggali informasi terkait keberadaannya. Jika tertangkap dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.''Kami sudah amankan sebilah parang di TKP sebagai barang bukti. Mudah-mudahan pelaku dapat ditangkap secepatnya,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar