Curi Data Kartu Kredit WNA 

Komplotan Peretas Data Akun Bank Ditangkap

Polisi menunjukkan barang bukti peretasan bersama tersangka di Mapolda Jatim, Senin (7/6). 

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim dari Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus peretasan data akun bank maupun data kartu kredit secara ilegal. Mereka menangkap anggota komplotan peretas yang menyasar warga negara asing (WNA).Empat anggota komplotan yang diamankan masing-masing berinisial HTS, warga Bekasi AD, warga Cilacap, Jawa Tengah RH, warga Pasuruan, Jawa Timur, dan RS, warga Solo, Jawa Tengah.

''Empat orang pelaku tindak pidana ilegal akses ini mempunyai peranan masing-masing, sesuai dengan kemampuan,'' ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6).HTS bertindak sebagai koordinator para pelaku lainnya. Dia menjadi penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses.

AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful menggunakan data milik orang lain.''Selama menjalankan aksinya, pelaku berinisial HTS ini sudah mendapat keuntungan sebesar Rp 300 juta,'' jelasnya.

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, saat melakukan patroli siber, pihaknya menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting penawaran atau penjualan data. Yang dia tawarkan adalah data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data email berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful, dan Indodax). Dia menjelaskan, dalam aksinya, HTS menampung data dengan membeli akun Paxful dari RS untuk dikirimkan kepada AD sebagai eksekutor pengolah data. HTS juga mengirimkan data kartu kredit milik orang lain dan email result akun Amazon kepada AD, kemudian diolah menjadi produk dan diuangkan.

"Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Untuk HTS sudah mendapat keuntungan Rp300 juta, sedangkan pelaku lainnya mendapat keuntungan yang bervariasi, ada yang mendapat Rp50 juta dan sebagainya. Hasil kejahatan dibuat untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Sebagian besar korban dari komplotan hacker ini diketahui merupakan warga negara asing.Barang bukti yang disita dari HTS, yaitu 2 unit Hp android, 1 unit laptop Asus ROG, dan akun Facebook. Dari AD disita 2 unit Hp android, 1 unit laptop dan akun Facebook. Sementara itu, dari RH dan RS petugas menyita 2 unit Iphone dan Hp android, serta 2 akun Facebook.Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar