Tetap Diprioritaskan 

Kemenag Aceh Pastikan Penarikan Dana Pelunasan Haji Tidak Hilangkan Nomor Antrean

Ilustrasi jamaah haji

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh memastikan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tidak menghilangkan nomor antrean jemaah. Jemaah haji tersebut tetap akan diprioritaskan pada pemberangkatan haji tahun berikutnya.Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Arijal mengatakan jika ada jemaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih, dipersilakan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota tempat jemaah mendaftar.

''Dia tetap akan diprioritaskan tahun depan asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi,'' ungkap Arijal di Banda Aceh, Jumat (11/6).Dia menyebut, sampai saat ini menurut laporan dari Kemenag Kabupaten/Kota belum ada jemaah yang mengajukan pengembalian. Hanya ada beberapa jemaah yang konsultasi terkait penarikan, namun belum mengajukan pengembalian.

''Kalau memang jemaah mau tarik dana setoran awal atau setoran pelunasan itu dipermudah, jadi jemaah tidak perlu ragu dengan keberadaan uangnya itu. Disampaikan juga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) uangnya aman, kalau mau ambil silakan,'' ujarnya.Ia menuturkan, jemaah calon haji yang bersangkutan juga bisa mengecek status dana yang telah disetor dengan login ke akun masing-masing melalui website resmi BPKH. ''Tinggal masukkan nomor porsi dan nomor identitasnya, bisa dibuka oleh bersangkutan,'' jelasnya.

Sementara itu, terkait konversi bank konvensional menuju bank syariah di Aceh tidak terpengaruh pada dana setoran haji jemaah. Sebab kata Arijal, setelah jemaah menyetor dana haji ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), setoran tersebut kemudian ditransfer ke BPKH.''Dananya dijamin aman, dan BSI secara otomatis juga menjadi BPS Bipih karena yang dilihat adalah bank dasarnya apa,'' ungkapnya.

Dia menyebut, Kanwil Kemenag Aceh telah menyurati seluruh bank yang dikonversi dan dimerger untuk mengkonversi seluruh rekening jemaah calon haji tanpa harus datang ke bank terkait.''Jadi jemaah tidak perlu datang ke bank, tapi dengan surat Kakankemenag mohon mengkonversi dari konvensional ke bank syariah. Semua rekening jemaah tercatat dengan baik, laporannya ada di Kankemenag, ada di Kanwil, sampai pusat juga ada. Rekening itu terkoneksi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu,'' tambahnya.

Untuk diketahui, total masyarakat Aceh yang mendaftar haji pada tahun 2019 sebanyak 10.000 orang. Sementara tahun 2020 sebanyak 7.000 orang, dan tahun 2021 terhitung dari Januari hingga Mei tercatat 3.124 jemaah yang telah mendaftar.Dikarenakan tahun ini juga terjadi pembatalan haji, masa tunggu haji Provinsi Aceh mencapai 30 tahun dengan jumlah jemaah yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 127 ribu orang. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar