Tindak Tegas Aksi Preman

34 Preman Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polresta Tangerang menggelar operasi premanisme menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Mereka mengamankan 34 orang yang diduga sebagai preman.Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, operasi itu untuk memberantas tindak premanisme di wilayah hukum Polres Kota Tangerang. Menurutnya, semua aktivitas pungutan liar (pungli) yang membuat resah masyarakat menjadi atensi untuk diberi tindakan tegas.

''Oleh karena itu, operasi premanisme ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan usaha, bisnis, maupun kegiatan masyarakat lainnya. Selain itu sebagai upaya preventif mencegah timbulnya kejahatan di wilayah Kabupaten Tangerang,'' ujar Wahyu.Ke-34 orang yang diamankan dalam operasi tersebut dibawa ke Polsek jajaran untuk didata. Mereka akan diberi pembinaan.Dia menegaskan tidak akan memberi ruang pada aksi premanisme. ''Kami akan tindak tegas, setiap aksi premanisme, seperti aksi memalak, pungli, atau aksi premanisme lainnya yang mengganggu dan meresahkan masyarakat dan juga mengganggu kegiatan usaha masyarakat,'' ujarnya.

Masyarakat diminta untuk tidak takut atau ragu melaporkan apabila mengalami, mengetahui, atau melihat aksi premanisme. Wahyu mengimbau warga untuk memanfaatkan nomor 110 yang merupakan aplikasi layanan pengaduan masyarakat (Dumas).''Laporkan ke kami apabila ada aksi premanisme. Akan kami tindak lanjuti segera,'' tuturnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar