Jalankan Aturan secara Benar

3 Asosiasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers di Riau Dukung Pergub Mitra Media

Foto: (Dari kiri) Ketua SPS Riau Khairul Amri, Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi dan Ketua SMSI Riau Novrizon Burman. 

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)-- Setakat ini,  kerjasama media massa di Riau, khususnya lagi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021 tak bisa asal berjalan. Karena sudah ada Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur. 

Pergub ini terbit pada 18 Mei 2021, ditandatangani oleh Gubri Syamsuar dan Pj Sekdaprov Masrul Kasmy, tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP) di Lingkungan Pemprov Riau. Pergub ini telah melalui proses sinkronisasi sebagai produk hukum daerah di Kementerian Dalam Negeri.

Menyikapi hal ini, kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) di Riau yang telah menjadi konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  buka suara.

Kaukus itu menegaskan bahwa kerjasama media massa yang akan dijalankan oleh pemerintah di daerah Riau wajib mengacu ke Pergub ini.

"SPS Riau mengapresiasi positif apa yang terdapat dalam Pergub ini. Oleh sebab itu, kita minta, aturan ini wajib dijalankan," ungkap Ketua SPS Riau Khairul Amri kepada media, Selasa (15/6/2021). 

Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi pun menegaskan hal yang sama. "Kita ingin kehidupan media di Riau bisa sehat kembali. Pergub ini memberi harapan hidup bagi media-media yang resmi, sesuai aturan yang berlaku. Kami minta Dinas Kominfotik Riau menjalankan Pergub ini secara benar," tegas Ahmad. 

Sementara Ketua SMSI Riau Novrizon Burman meminta agar Pergub ini disosialisasikan ke semua pihak terkait. 

"Jangan ada lagi yang blunder soal kerjasama media di Pemprov Riau.  Dan aturannya sudah jelas, jadi ya jalankan saja secara benar," ujar Novrizon. 

Lebih lanjut, kaukus juga mengimbau Pemkab dan Pemko di Riau untuk menjadikan Pergub tersebut sebagai rujukan membangun mitra media.

Untuk mengamankan pelaksanaan Pergub, Kaukus segera membangun sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tujuannya, menyamakan presepsi mengenai pentingnya melaksanakan Pergub tersebut untuk membangun iklim bisnis media yang sehat dan profesional. (Rls/Hen)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar