Bongkar Rumah di Jalan Terubuk

Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Bukit Raya

Dua pelaku curat diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Jalan Terubuk berhasil ditangkap  Polsek Bukit Raya , Selasa (15/6/2021).

Adapun pelaku diketahui berinisial N (40) warga Jalan Taskurun, gang Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan APP (17) juga merupakan warga Jalan Taskurun, gang Tunas Karya, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan du pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru tersebut.

"Benar, dua orang itu melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Dan kini sudah kita amankan untuk ditindak lanjuti," ujar Arry.

Dijelaskan Arry, pada Selasa, 15 Juni 2021 Polsek Bukit Raya menerima laporan adanya kasus tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Jalan Terubuk, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai pada dua hari yang lalu.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Bukit Raya langsung memerintahkan anggotanya untuk menelusuri kebenaran info tersebut. Kemudian Tim Opsnal Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap N (40) dan APP (17) yang merupakan pelaku pencurian.

Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.

Sehingga dengan perbuatan kejahatan itu, pekaku dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar