Tak Miliki Surat Keterangan dari Dinas Terkait

13 Tukang Parkir Liar dan Pemalak Uang PKL Ditertibkan

Tukang parkir ditertibkan

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, menertibkan 13 juru parkir liar dan satu pemalak uang pada pedagang kaki lima di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, 14 pelaku yang diamankan tersebut sebagian besar bukan warga dari Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, namun juga ada dari wilayah Aceh Besar.

14 Pelaku yang ditertibkan tersebut masing-masing berinisial DI (35), RM (25), FIR (38), SAF (35), SY (28), MUL (45), RIF (19), BAH (51), AM (43), FRM (26), JUN (41) MY (52), JND (41) dan satu wanita HY (45).''Para juru parkir liar tersebut, memungut biaya di lokasi parkir. Semestinya kan harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan, namun kesemuanya itu tidak memiliki surat keterangan dari instansi yang dimaksud,'' ungkapnya Jumat (18/6).

Ryan menyebut, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp196 ribu.Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menertibkan empat pelaku yang melakukan pungutan liar di sepanjang jalan di gampong Ulee Lheue. Sejauh ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 18 pelaku pungutan liar di Banda Aceh.

''Semua pelaku yang ditertibkan tersebut, dikembalikan kepada keluarga dan dilakukan pembinaan wajib lapor kepada Satreskrim Polresta Banda Aceh,'' ujarnya.Dia menuturkan, aksi berantas premanisme yang kerap meresahkan masyarakat ini tindak lanjut dari Intruksi Kapolri. Pihaknya mengimbau masyarakat jangan sungkan melaporkan kepada polisi bila mengetahui kejadian ataupun menjadi korban dari para pelaku premanisme. (Net/Hen).
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar