Empat Pelaku Diamankan

225.664 Ekor Benih Lobster Senilai Rp33,8 Miliar Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Ilustrasi borgol

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Benih lobster sebanyak 225.664 ekor atau senilai Rp33,8 miliar gagal diselundupkan ke Malaysia. Empat pelaku diamankan dan akan diproses secara hukum.Pengungkapan berawal dari laporan yang masuk ke Direktorat Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pusat Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim). Tim gabungan berangkat menuju lokasi di Jalan Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Palembang, Kamis (17/6).

Petugas menggeledah dua mobil minibus dan didapati barang bukti yang disimpan dalam 27 boks styrofoam. Pengiriman benih lobster jenis pasir itu tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga hendak diselundupkan.Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim Dwijo Muryono mengungkapkan, petugas mengamankan empat pelaku, yakni SS, R, SG, dan M. Mereka mengaku membawa benih lobster itu dari Krui, Lampung, dan hendak dibawa ke Malaysia melalui jalur darat.''Kemarin kami amankan benih lobster yang dihitung senilai Rp33,8 miliar. Empat pelaku sebagai kurir diperintah membawanya ke Malaysia,'' ungkap Dwijo, Jumat (18/6). Dari pengakuan pelaku, benih lobster itu seharga Rp150 ribu per ekor. Untuk kelanjutan ekosistem, barang bukti dilepasliarkan ke wilayah konservasi Lampung.

''Para pelaku sedang diperiksa untuk dilakukan pengembangan,'' ujarnya.Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palembang Sugeng Prayogo mengatakan, lobster asal Lampung kerap dijadikan sindikat untuk diselundupkan ke luar negeri. Kawasan Pantai Timur Sumatera, Lampung, menjadi habitat lobster jenis pasir.''Permintaan ekspor lobster memang tinggi, harganya bisa Rp1,5 juta per kilo untuk lobster dewasa. Karena itulah para pelaku menyelundupkan benih lobster yangbisa seharga Rp150 ribu per ekor,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar