Kesal Getah Karet Sering Dicuri

Buron Setahun, Dua Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Lantaran kesal getah karet sering dicuri, 2 warga Desa Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, nekat membunuh tetangganya sendiri. Setahun buron, kedua pelaku ditangkap polisi. Kasus itu terungkap setelah mayat korban, Sagito dalam kondisi membusuk mengapung di rawa-rawa di Dusun Gemuruh, Sungai Menang, 21 April 2020. Dari hasil autopsi, ditemukan 13 luka akibat benda tajam.

Dari penyelidikan, penyidik mengungkap salah satu pelaku, yakni Riko (27) warga Dusun Bebah, Sungai Menang. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Poros Katu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI, beberapa hari lalu.Petugas mengembangkan kasus itu dan menangkap seorang pelaku lagi, yakni Satmiadi, tak lama kemudian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Menang.

Kasi Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik mengungkapkan, tersangka Riko mengaku kesal dengan tetangganya itu karena kerap memergokinya mencuri getah karet di kebun. Pada 12 April 2020, tersangka mengintai korban beraksi yang membuatnya semakin emosi.

''Lalu tersangka meminjam parang kepada tersangka Satmiadi. Tersangka Riko langsung membunuh korban, dia sakit hati getah karetnya sering dicuri korban,'' ungkap Ganda, Selasa (22/6).Kemudian, tersangka menyeret mayat korban ke rawa-rawa dan baru ditemukan sudah membusuk sepekan kemudian, tepatnya pada 21 April 2021. Di tubuh korban terdapat banyak luka bacok, totalnya ada 13 titik.''Tersangka Riko melarikan diri dan baru diketahui keberadaannya waktu melintas di Pedamaran Timur,'' ujarnya.

Sementara tersangka Satmiadi dianggap menyembunyikan kejahatan itu selama satu tahun. Dia mengetahui perbuatan tersangka Riko saat menerima kembali parang yang dipinjam tersangka Riko usai pembunuhan. ''Tersangka Satmiadi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dia juga mengakui tuduhan itu,'' kata dia.Atas perbuatannya, tersangka Riko dikenakan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara.''Untuk tersangka Satmiadi masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar