Tertangkap di Singapura 

Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Segera Dieksekusi

Ilustrasi borgol

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Hendra Subrata alias Anyi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, segera dideportasi dari Singapura. Dia tertangkap saat akan memperpanjang paspor dengan nama Endang Rifai.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya segera mengeksekusi Hendra Subrata.

''Hendra Subrata alias Anyi merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo,'' tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/6). Leonard menjelaskan, Hendra Subrata alias Anyi telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Dia dikenakan pidana penjara selama empat tahun.Keberadaan buronan itu terungkap pada 18 Februari 2021 lantaran Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung dihubungi Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura.

''Bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan atau DPO Kejaksaan Republik Indonesia,'' ungkapnya.

Leonard mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 meminta bantuan Duta Besar Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai. Semula pemulangannya direncanakan bersamaan dengan Adelin Lis.''Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai direncanakan akan tiba di Indonesia pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021,'' tegas Leonard.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar