Kurangi Mobilitas Warga dan Tekan Penyebaran Covid

Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan Berlaku di Bogor

Kebijakan arus ganjil-genap di Kota Bogor

BOGOR--(KIBLATRIAU.COM)-- Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota memberlakukan lagi kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan di Kota Bogor pada akhir pekan, Sabtu, dan Minggu, 26-27 Juni 2021.Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Andriyanto, saat dihubungi melalui telepon selulernya, diKota Bogor, Jumat, mengatakan pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Sabtu dan Ahad (26-27/6) diberlakukan pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, seperti pekan sebelumnya.

Menurut dia, Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi titik pengecekan ("check point"), yakni di pertigaan depan Terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bundaran Air Mancur Jalan Sudirman, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.

Polresta Bogor Kota juga menyiapkan empat lokasi pos pengalihan arus, yakni di interchange Bogor di Tol Jagorawi, di interchage Ciawi di Tol Jagorawi, di Pintu Tol BORR Kedunghalang, serta terusan Jalan Juanda menuju ke Simpang Empang menjadi satu arah.Menurut Andri, pada penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada Sabtu dan Ahad (26-27/6) besok, sanksi yang diberikan bagi kendaraan bermotor masih seperti pekan lalu, yakni kendaraan yang pelat nomornya
tidak sesuai dengan tanggal di kalender, akan diputarbalik arah.

Pada Sabtu (26/6), kendaraan yang diizinkan melintas adalah dengan pelat nomor genap, sedangkan pada Ahad  (27/6) kendaraan yang diizinkan melintas dengan pelat nomor ganjil.Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor, tujuannya bukan untuk kelancaran arus lalu-lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas warga, guna menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, berdasarkan penelitian Dinas Kesehatan Kota Bogor, ada dua klaster penularan COVID-19 di Kota Bogor, yakni klaster keluarga dan klaster luar kota.''Klaster keluarga kalau dibedah lagi, asalnya kebanyakan dari klaster luar kota juga. Warga Kota Bogor yang bekerja di luar kota, terutama Jakarta, tertular COVID-19 dan menularkan anggota keluarganya. Bisa juga warga dari luar kota, datang ke Kota Bogor dan terjadi penularan,'' ujarnya.

Menurut Bima Arya, pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini efektif untuk mengurangi mobilitas warga menuju ke Kota Bogor, terutama dari Jakarta dan sekitarnya.Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor, Sabtu dan Minggu, 19-20 Juni 2021, pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB, petugas gabungan yang berjaga di lima lokasi "check point" memutarbalikkan ribuan kendaraan bermotor yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal di kalender. Pada Sabtu (19/6), ada sebanyak 3.095 kendaraan diputar balik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi "check point" meliputi 1.486 unit sepeda motor dan 1.609 unit kendaraan roda empat.Pada Ahad (20/6), ada sebanyak 4.476 kendaraan yang diputar balik arah, yaitu 2.197 unit sepeda motor, dan unit 2.279 kendaraan roda empat. (Net/Hen) 
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar