Dugaan Kasus Penggelapan Uang Rp170 Juta

Anggota DPRD Riau Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

Larshen Yunus Ketua GAMARI

Laporan: Aprizal

Pekanbaru

    SELAMA sepuluh tahun dalam penantian, akhirnya proses penagihan uang yang dititipkan oknum Anggota DPRD Provinsi Riau atas nama H Sugeng Pranoto S.Sos berlabuh di Mapolresta Pekanbaru. Dimana proses penagihan yang dimaksud, telah berlangsung lebih 10 tahun. Sebelum oknum Anggota dewan itu masih berstatus "rakyat biasa". Proses tersebut dilakukan dengan berbagai pola. Mulai dari menghubungi, mendatangi dan menagih ke rumah pribadi, Kantor DPD PDI Perjuangan maupun ke Kantor DPRD Provinsi Riau.


''Pada akhirnya, ikhtiar tersebut belum menemui titik terang. Nah, setelah kira-kira akhir tahun lalu kami menerima pengaduan dari keluarga Eddy Rantau dan Azizah beserta anaknya yang bernama Nanda, maka proses tersebut kami lanjutkan,'' ujar Aktivis Larshen Yunus yang juga Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau, Ahad (27/6/2021).Bertempat di Kantor Sekretariat dan Tata Usaha Aktivis Larshen Yunus, upaya penagihan tersebut dilanjutkan dengan pola-pola yang lebih serius lagi.

''Jujur ya, sebenarnya saya kenal baik dengan mas Sugeng itu. Semenjak dahulu saya pernah bekerja di Kantor DPRD Provinsi Riau. Sebagai seorang staf, tentunya saya hormat betul dengan Wakil Rakyat seperti mas Sugeng,'' tutur Aktivis Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua PP GAMARI. Namun lanjutnya lagi, bahwa setelah sekian lama berproses, akhirnya pihak Aktivis Larshen Yunus melibatkan Tim dari PT Satria Komodo Indonesia (SAKOI), sebuah perusahaan yang berbadan hukum tetap.

''Singkat cerita, bersama Tim dari PT SAKOI, saya membawa mereka menemui pak Eddy Rantau dan Keluarga, di rumahnya Perumahan Bukit Barisan, Kota Pekanbaru. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut penerbitan Surat Kuasa Penagihan,'' sambung Yunus. Menurut Larshen Yunus, bahwa setelah PT SAKOI memperoleh Surat Kuasa Penagihan, maka tentunya tim segera bekerja.Tetapi, pada hari Jum'at Malam (25/6/2021) yang lalu, Justru H Sugeng Pranoto S.Sos beserta Istri yang melaporkan Tim dari PT SAKOI ke Mapolresta Pekanbaru, dengan Tuduhan Perbuatan yang tidak Menyenangkan.

''Sekitar pukul 23.00 malam, tiba-tiba saya dihubungi oleh teman-teman dari PT SAKOI. Mereka katakan, bahwa Haji Sugeng melaporkan mereka, dengan Delik Hukum Perbuatan yang tidak Menyenangkan. Kami katakan, bahwa Pasal tersebut telah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI, karena justru di pasal tersebut Keadilan dan Kepastian Hukum sulit diperoleh masyarakat,'' tegas Larshen Yunus, dihadapan Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.


Atas dasar itu, sehingga pihak Tim Aktivis Larshen Yunus segera mengurus segala sesuatunya, terkait dengan upaya penyelesaian perkara tersebut. Melalui Penasehat Hukum PT SAKOI, Dr Rusdinur SH MH, upaya penyelesaian itu dilakukan oleh Tim Aktivis Larshen Yunus.  Maka, pada hari Sabtu (26/6/2021), selain berupaya menyelesaikan perkara tersebut, pihak Aktivis Larshen Yunus juga membawa langsung korban Penipuan dan atau Penggelapan Uang 170 Juta Rupiah atas nama Eddy Rantau beserta istrinya Azizah.


Dengan kondisi yang baru dalam proses pemulihan, akibat penyakit Struk, akhirnya suami istri itu sampai di Mapolresta Pekanbaru. Ditemani Larshen Yunus beserta tim, suami istri korban diduga penggelapan itu langsung dibawa ke Lantai 3, Gedung Belakang (Resmob) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.  Namun setelah menunggu mulai pagi hingga siang hari, Eddy Rantau dan istrinya Azizah kembali dibawa ke Ruang SPKT Polresta Pekanbaru.

''Jujur saja, sebenarnya lami tak menginginkan hal ini, lapor-melapor. Kami hanya menginginkan upaya non litigasi (Restorative Justice). Tetapi gayung tak bersambut. Justru mas Sugeng yang berhutang 'sok' bermain di tataran hukum. Jadinya ya begini. Sudahlah menzholimi pak Eddy Rantau dan Keluarga, eh beliau pula yang pake melaporkan, ya kita laporkan kembali,'' kesal Eddy Rantau Lubis, melalui Aktivis Larshen Yunus.


Sampai berita ini dimuat, Surat Tanda Bukti Lapor dengan Nomor: STTLP/534/VII/2021/SPKT UNIT II/RESTA PEKANBARU, tentunya akan menjadi perhatian publik. Apakah pihak Kepolisian berani mengusut tuntas kasus tersebut, kendati Terlapor adalah oknum Anggota Dewan yang terhormat.

"Semoga ikhtiar ini dapat membuka hati nurani kita semua. Bahwa yang namanya Tindakan Zholim harus dilawan, terhadap siapapun itu. Seperti kasus yang kami Tangani ini. Sudah jelas ada Barang Buktinya dan Orang Tuo seperti Pak Eddy Rantau maupun buk Azizah ini dalam keadaan sakit dan susah, kok tega-teganya mas Sugeng yang terhormat memperlakukan mereka seperti ini. Padahal dahulu mas Sugeng 'Anak Bawangnya' Pak Eddy Rantau, semenjak zaman susah dahulu,'' imbuh Aktivis Larshen Yunus, dengan nada sedih.

 Dijelaskan Yunus, sapaan akrab Ketua PP GAMARI itu, bahwa tindakan mereka menolong korban suami-istri itu murni sosial kemanusiaan. ''Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Jangan berbuat hal yang merugikan orang lain,'' tegasnya.  Terakhir, Yunus dan kawan-kawan hanya katakan bahwa upaya yang dilakukannya, juga sebagai bentuk menjaga nama baik PDI Perjuangan sebagai Partai yang terkenal dengan semboyan memperjuangkan nasib 'Wong Cilik' "Mau tak mau, suka tak suka. 'Bahkan, KTA pertama saya masuk Partai itu dari PDI Perjuangan. Sampai saat ini masih ada. Makanya upaya kami ini bahagian dari Semangat dalam Menolong Wong Cilik. Meskipun Oknum Anggota Dewan itu dari partai ini. Tapi, kenyataannya justru menyengsarakan Wong Cilik,'' pungkas Yunus. ***


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar