Sidang Dipimpin Hakim  Ellen Yolanda Sinaga SH

Praperadilan Ditolak, PH Minta Penanganan Pidana Lebih Objektif

Sidang Praperadilan dipimpin hakim Ellen Yolanda SH

PELALAWAN-- (KIBLATRIAU.COM)-- Terkait adanya praperadilan gugatan atas penangkapan dan penahanan Jamanatar Hutapea oleh polisi, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang digelar, Senin (28/6/2021).
      
Menyikapi putusan itu, kuasa hukum termohon dari kantor hukum dan mediator Rolan L Pangaribuan SH, mengaku menghormati putusan hakim tersebut.
     
"Kita menghormati setiap keputusan majelis hakim. Jadi kedepannya kita selaku penasehat hukum kepada pihak kepolisan dan jaksa untuk memeriksa perkara ini secara objektif," ungkap Robi Mardiko SH perwakilan  tim kuasa hukum pemohon yang ditemui usai sidang.
      
Dipaparkan Robi, bahwa klainnya Jamanatar Hutapea, apa sudah terpenuhi tindak pidananya. Dimana Jamanatar Hutapea selaku pembeli lahan.
      
''Yang kita lihat Jamanatar Hutapea selaku pembeli dan korban atas tanah yang ia beli. Kini menjadi objek kasus pidana yang menjeratnya. Jadi belum pantas seorang pembeli yang baik dipidana," tegasnya.
    
Sementara sidang yang dipimpin hakim tunggal Ellen Yolanda Sinaga SH, menolak seluruh permohonan termohon dan menyatakan penangkapan dan penahanan sah secara hukum.
      
Setelah majelis hakim mempertimbangkan gugatan pemohon dan  tanggapan termohon yakni Kapolda Riau,  cq Kapolres Pelalawan, cq Kapolsek Langgam serta keterangan para saksi.

Kemudian majelis hakim tunggal praperadilan, menyatakan dan memutuskan menolak permohonan seluruhnya pemohon. Dan menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon sah secara hukum.
     
Atas putusan memenangkan prapid pihak kepolisian dalam kasus penangkapan dan penahanan Jamanatar Hutapea atas kasus dugaan pengrusakan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di di Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
     
"Kami akan dampingi hingga kasusnya tuntas. Sekarang kasusnya masih di tangan di kepolisian dan menunggu proses pidananya di limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
      
Sedangkan kini Jamanatar Hutapea, masih diamankan di Polres Pelalawan, setelah di tangkap dan ditahan oleh Polsek Langgam, atas dugaan pengrusakan kawasan hutan TNTN di di Desa Kusuma yang telah dijadikan perkebunan sawit. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar