Gunakan Modus Ganjal Mesin ATM

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Diringkus

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)--Tim dari Polsek Sukawati, Gianyar, membongkar komplotan pencuri uang bermodus mengganjal mesin ATM. Tiga di antara lima pelaku ditangkap setelah menguras rekening salah seorang korban. Para pelaku yang tertangkap masing-masing: Ryan Adidaya (30), warga Desa Cimpaeun, Tapos, Depok, Jawa Barat, Keffin (29), warga Desa Cisaruni, Padakembang, Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Aditya Wisnu Perdana (30), warga Kramatwatu, Serang, Banten.

''Ini kasus perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan kejahatan card trapping lintas provinsi,'' ungkap Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Senin (28/6).Komplotan itu terbongkar setelah seorang korban yang melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dalam laporannya, korban bernama Ni Wayan Sriasih menarik uang Rp100.000 di ATM Rafa MANDIRI di Jalan Raya Guwang Sukawati, Kamis (24/6) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, kartunya tertelan mesin ATM Bank BNI.

Lalu, seorang laki-laki yang datang menghampiri dan menyarankan untuk menghubungi nomor handphone 089618194999 yang tercantum di mesin ATM agar kartunya yang tertelan dapat diblokir.Setelah nomor itu dihubungi, korban diberi panduan cara untuk memblokir kartu ATM. Setelah selesai, laki-laki yang ada di telepon menyampaikan bahwa kartunya sudah terblokir.

Korban kemudian langsung datang ke Kantor Bank BNI Cabang Renon untuk mengganti kartu ATM-nya untuk membuka blokir. Namun setelah dicek, saldo rekening korban yang semula Rp8.940.397 berkurang menjadi Rp106.897.''Menurut pihak bank, ATM korban telah dibobol karena telah terjadi penarikan melalui mesin ATM Alto oleh pihak lain. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian secara materiil sekitar Rp 8.833.500,'' imbuhnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV ditemukan para pelaku yang sedang melakukan aksinya dari memasang perangkap kartu atau card trapping.Sebelumnya pelaku juga telah memasang stiker call center palsu. Korban tertipu dengan menghubungi nomor telepon itu, setelah dipengaruhi pelaku lain yang seolah-olah membantu. Dalam proses itu, korban secara tidak sadar menyampaikan PIN ATM-nya.

'''Setelah korban pergi, pelaku lain masuk dan merusak ATM untuk dapat mengambil kartu ATM tersebut,'' imbuhnya.Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku di Hotel Bali Dwipa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (26/6). Dari hasil interogasi, para pelaku mempunyai perannya masing-masing.

Rian Adidaya diduga sebagai otak komplotan ini. Dia berperan memasang call center palsu dan card trapping di card reader kemudian mencongkel mesin ATM untuk mengambil kartu ATM.Keffin betugas mendampingi Rian untuk menghalang-halangi jika ada nasabah yang akan masuk ATM. Sementara itu, Aditya Wisnu Perdana berperan memengaruhi korban agar menghubungi call center palsu, sehingga korban menyampaikan Pin ATM-nya.

''Kemudian para pelaku menguras uang yang ada di ATM korban di ATM BCA yang berlokasi di Pasar Seni Guwang Sukawati Rp8.000.000,'' jelasnya.Dua pelaku lain dalam komplotan ini masih melarikan diri. Keduanya bernama Sinta dan Edward. Pelaku Sinta bertugas berperan sebagai operator palsu yang bertugas mengarahkan korban supaya pelaku mendapatkan nomor PIN korban. Edward bertugas menentukan lokasi ATM yang akan di jadikan target.

Komplotan ini diduga sudah beberapa kali melakukan aksinya di Bali, seperti di kawasan Sukawati, Karangasem, dan Denpasar.Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa uang tunai Rp4.845.000, 5 kartu ATM BRI, 2 kartu debit BRI, 1 kartu ATM BNI, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1 buah obeng pipih gagang warna kuning yang dipakai mencongkel mesin ATM, 1 gunting yang digunakan untuk membuat potongan plastik air mineral sebagai pengganjal kartu ATM, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam silver DK 5650 OK, STNK dan anak kunci, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam DK 6647 FBE, STNK dan anak kunci. Selain itu, diamankan 6 unit handphone dan 1 keping rekaman CCTV.

''Para pelaku merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi dan sengaja ke Bali hanya untuk melakukan kejahatan card trapping. Masing-masing pelaku, memperoleh bagian sebesar Rp4.000.000 yang dipakai untuk makan-makan, sewa hotel, sewa kendaraan dan berfoya-foya,'' ujar Ariawan.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke 5 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar