Buron 6 Bulan 

3 Tersangka Kasus Pajak Ditahan Kejari Bali

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp 207 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Tabanan, Bali. Sebelumnya tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020 lalu.

Selanjutnya petugas Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Polda Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei 2021 lalu.Belis Siswanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPTPPN).''Yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut,'' kata Belis, Rabu (30/6).

Penyetoran PPN diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf I jo, Pasal 43, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2007, tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6, Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo, Undang-Undang Nomor 6, Taun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16, Tahun 2009.

Belis menerangkan, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.
Kemudian, saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang KUP.

''Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan,'' imbuhnya.Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut. Ia, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran kepolisian daerah Bali dan kejaksaan tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.''Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,'' ujar Belis.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar