Curi Pistol dan Ponsel

Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Tiga orang pemuda berinisial JH (31), NR (28), dan YAP (33), dibekuk personel Polsek Medan Helvetia lantaran mencuri pistol milik seorang anggota Polairud bernama Rudi (27) di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis (24/6) pekan lalu. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, mengatakan tiga pelaku pencurian itu juga mengambil dua ponsel milik korban. Otak pelaku kasus pencurian ini JH.

''Pada Rabu (23/6) tersangka YAP didatangi oleh tersangka JH di rumahnya. Kemudian mereka sepakat mencuri di rumah korban. Selanjutnya, Kamis (24/6) sekitar pukul 03.30 WIB kedua tersangka menuju rumah korban. Mereka lalu mencongkel kusen jendela korban lalu membuka pintu rumahnya,'' ujar Helvetia.

Setelah membuka pintu rumah korban, tersangka YAP masuk dan mengambil tas milik korban yang di dalamnya ada senjata api disertai 15 amunisinya, magasin kosong, baret, dan ponsel yang diletak di atas meja ruang tamu.Barang curian tersebut lalu diserahkan kepada JH. Sementara pistol korban dibawa YAP. Kemudian, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Helvetia.''Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka YAP berada di Jalan Paya Geli Kecamatan Medan Sunggal. Polisi lalu menangkap YAP sekitar pukul 16.00 WIB,'' kata Pardamean.

Polisi menembak YAP lantaran yang bersangkutan berupaya melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Selanjutnya, polisi menangkap JH yang sedang berada di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur. Atas pengakuan JH, barang curian berupa dua ponsel korban dititipkan ke tersangka NR. Selanjutnya polisi menangkap NR.''Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,'' tegas Pardamean. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar