Sebesar Rp839.401.569

Kepala Sekolah dan Guru Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Penyidik menggeledah kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai, Kamis (1/7). 

MANGGARAI--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan seorang kepala sekolah dan seorang guru di Kecamatan Reok sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga telah menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp839.401.569.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Bayu Sugiri mengatakan, dua orang yang dijadikan tersangka yakni HN dan MA. HN merupakan Kepala SMP Negeri 1 Reok, sedangkan HN adalah guru pada SMPN 1 Reok.

Bayu menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran BOS SMPN 1 Reok, penyidik menemukan pencairan atau pembagian uang kepada sejumlah guru, melalui kegiatan fiktif. Mereka juga diduga melakukan mark up dan melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp839.401.569.Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) dan kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai, Kamis (1/7).

Bayu Sugiri mengatakan, tim penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan pengelolaan dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada SMP Negeri 1 Reok. Dokumen yang disita di antaranya SK, SPJ, dokumen realisasi penggunaan Dana BOS, dan surat terkait lainnya.''Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan,'' jelas Bayu.Seusai melakukan penggeledahan, tim penyidik segera memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar