Jadi Efek Jera

Langgar PPKM Darurat, Pusat Perbelanjaan Bakal Ditutup Paksa

PPKM Darurat Sebagian Toko di Jakarta Tutup

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Tangerang, bakal menjatuhi sanksi berat, kepada badan usaha yang melanggar aturan dalam PPKM Darurat yang berjalan efektif sejak Sabtu 3 sampai 20 Juli 2021 ini. Sanksi berat tersebut, diharapkan menjadi efek jera agar patuh dan tunduk terhadap aturan pembatasan mobilitas masyarakat itu.Dalam PPKM darurat kota Tangerang, mewajibkan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan untuk menutup operasional usahanya sejak hari ini hingga 17 hari ke depan.''Kita sisir dan sudah disosialisasikan, penegakan ini memang kita sosialisasikan dari kemarin. Kalaupun ada nanti kita ambil langkah pembinaan sampai tutup paksa,'' ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra dikonfirmasi, Sabtu (3/7/2021).

Dia menegaskan, pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan tempat bisnis lainnya di kota Tangerang, akan dilakukan selama tiga kali sehari. Dari pengawasan itu, pihaknya akan benar - benar melototi kepatuhan masyarakat terhadap PPKM Darurat.''Yang jelas aturan PPKM ini, pusat perbelanjaan, mall, perdagangan itu ditutup. Jika ada yang buka nanti kita lihat kadar pelanggarannya,'' tegas Henra.

Berdasarkan aturan yang ada, bentuk sanksi yang bakal dijatuhkan kepada para pelanggar mulai dari teguran lisan, tertulis sampai pada penutupan tempat usaha.''Kalau berdasarkan peraturan Wali Kota, mulai teguran lisan, teguran tertulis, ada penyitaan, penutupan sementara dan sanksi lainnya. Kalau parah banget, ada pencabutan izinya,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar