Motor Diparkirkan di Teras Kayu Resto

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Ringkus Pencuri Motor

Pelaku pencurian motor diamankan polisi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial SW (28). Ia  merupakan pelaku pencurian sepeda motor di rumah makan Teras Kayu Resto yang berada di Jalan. Sudirman Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H.,M.H mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, (01/07/2021) yang lalu.

Saat itu korban yang bernama Mito (20) yang bekerja di Teras Kayu Resto memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja.

"Kejadiannya sekitar jam 08.00 WIB, korban memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja kemudian korban masuk. Tidak lama kemudian saat melihat ke parkiran, korban sudah tidak melihat motornya," ungkap Kapolsek Bukit Raya Arry Prasetyo kepada awak media Senin, (05/07/2021).

Dijelaskan Arry, bahwa korban menyebutkan sempat mencari ke sekeling parkiran Teras Kayu Resto, tetapi motor tidak kunjung ditemukan, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Atas dasar Laporan Polisi No: LP/674/VII/2021 tersebut langsung disikapi oleh Polsek Bukit Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa saksi dan melacak keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendeteksi pelaku berada di daerah Jalan Garuda Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru. Kemudian tim bergerak ke daerah itu untuk melakukan upaya penangkapan.

"Sekitar jam 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Central Arifin yang berada di Jalan Garuda.Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Plat BM 6994 SB," terang Arry.

Selanjutnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor itu dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku SW dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian. Dimana pelaku diancam dengan  hukuman penjara lima tahun," tutur Arry. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar