Hamil Tujuh Bulan

Perkosa Anak Bawah Umur, Pria Ditangkap

Ilustrasi borgol

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor Aceh Utara menangkap pria berinisial S (23). Dia diduga memerkosa remaja 15 tahun hingga hamil tujuh bulan.Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, pria itu ditangkap setelah ayah korban melaporkan perkosaan itu ke Polres Aceh Utara, Senin (21/6). Laporan itu kemudian diselidiki. Pelaku pun dibekuk.'Jadi pemerkosaan itu terjadi pada November 2020 lalu, sekali di rumah tersangka,'' tegas Fauzi, Rabu (7/7).Setelah memerkosa korban, tersangka kemudian pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan. Pemuda itu tidak lagi berkomunikasi dan berhubungan dengan korban.

Orang tua yang melihat kondisi fisik putrinya berubah, akhirnya mengetahui anak di bawah umur itu telah menjadi korban perkosaan. ''Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tua melihat perut anaknya yang kian membesar, lalu dibawa ke bidan hingga dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka,'' jelasnya.

Dia menyebut, pelaku pemerkosaan itu dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ''Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar