Polsek Rumbai Pesisir Gelar Konferensi Pers Kasus

Sadis! Tangan Putus, Parang Nancap di Kepala Istri

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, S.H.,M.H yang memimpin langsung konferensi pers kasus pembunuhan berencana, Rabu (7/7/2021) lalu

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Rumbai Pesisir mengelar konfrensi pers terkait kasus pembunuhan berencana, Rabu (7/7/2021). Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, S.H.,M.H yang memimpin langsung konferensi pers tersebut.Berdasarkan Laporan Polisi : LP/99/VII/2021 telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana, dimana seorang pria yang berinisial MES (25) tega menghabisi nyawa istrinya yang berinisial BSH (30) dengan membacok kepalanya menggunakan parang. Perbuatan keji ini sangat sadis. 

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, S.H.,M.H Kompol Maitertika menjelaskan kejadian pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, (03/07/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Dimana tersangka MES membunuh istrinya yang berinisial BSH di rumahnya yang berada di Jalan Sekolah Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir.Kejadian pembunuhan itu dilatarbelakangi karena kecemburuan si korban terhadap tersangka yang sering chattingan di media sosial Facebook bersama wanita lain.

''Berawal dari kecemburuan si korban, sehingga lebih kurang 2 bulan ini mereka sering bertengkar dan setiap kali bertengkar selalu meminta diceraikan dan akan kembali kepada mantan suaminya,'' ujar Maitertika. Dijelaskan Maitertika, korban yang berinisial BSH merupakan janda yang sudah beranak 2 lalu menikah dengan tersangka yang berinisial MES. Berdasarkan dari ketidak harmonisan rumah tangga mereka ini, korban minta diceraikan dan mengatakan akan kembali kepada mantan suaminya, tetapi tersangka tidak mau dan mengatakan ''Saya tidak mau cerai dan kalau kita cerai, bagus kamu saya bunuh biar kamu tidak jadi kawin sama mantan kamu".

Berlatar belakang inilah diduga tersangka telah memikirkan serta menimbang kemudian menentukan waktu, tempat, alat serta cara melakukan pembunuhan terhadap si korban.''Melihat korban sedang tidur diatas kasur dengan bayinya, selanjutnya tersangka mengambil parang yang berada dirak sepatu dekat ruang tamu, lalu tersangka langsung mengayunkan parangnya dengan sekuat tenaga ke arah kepala korban, lalu korban sadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan tangannya putus.

 Kemudian korban bangun dari tempat tidurnya, lalu tersangka kembali mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala korban dan parang tersebut menancap di kepala korban sehingga korban langsung tergeletak di atas kasur,'' ungkap Maitertika.


Sambung Maitertika, bahwa tersangka mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sebanyak kurang lebih 4 kali, setelah korban meninggal dunia tersangka pergi dari TKP dan meningggalkan korban dan bayinya yang berumur 4 bulan dengan menggunakan sepeda motor.Sekira pukul 19.30 WIB ternyata tersangka mendatangi Polsek Payung Sekaki guna menyerahkan diri dan menceritakan kejadian yang terjadi kepada pihak Polsek Payung Sekaki, sehingga Polsek Payung Sekaki langsung menghubungi Polsek Rumbai Pesisir yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian perkara.

''Sekarang Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang 50 centimeter. Kemudian 1 unit Handphone milik tersangka.'' tutur Maitertika.Atas kejadian itu tersangka dikenakan pasal 340 KUHP yakni, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara dan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.***
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar