Divonis Bersalah 

35 Tahanan Kejari Pelalawan Digelandang ke Rutan

Para tahanan kejari Pelalawan saat digring ke Rutan kemarin

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Pasca divonis bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara. Sebanyak 35 orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, Jumat (9/7/2021) lalu.  ''Sebanyak 35 orang tahanan yang sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau incrah. Dan mereka dieksekusi ke Rutan Pekanbaru,'' ungkap Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, kepada media melalui Kasi Intel Sumriadi SH, MH, didampingi Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH.
   

Adapun rincian tahanan yang seluruhnya laki-laki itu dieksekusi Kejari Pelalawan, dari sel tahanan Polres Pelalawan sebanyak 27 orang, dari Polsek Langgam sebanyak 7 orang dan 1 orang tahanan dari Polsek Bandar Sekijang. Dengan menerapkan  protokol kesehatan, para tahanan yang mengenakan baju rompi tahanan dan kedua tangan dipasang borgol digiring masuk ke bus tahanan Kejari Pelalawan.  Di bawah kawalan ketat petugas Kejaksaan dan personil kepolisian bersenjata lengkap. Para tahanan yang telah divonis bersalah dengan hukuman penjara berbeda-beda dibawa ke Rutan Pekanbaru.
   

''Para tahanan sebelum dipindahkan. Mengingat kita masih dalam kondisi wabah virus corona dilakukan rapid test, setelah hasilnya menunjukkan non Reaktif Covid-19 baru dikirim. Setelah tiba di Rutan kemudian diisolasi mandiri selama 14 hari,'' ujar Kasi Intel.  

  
Sementara pihak Kejari Pelalawan harus menitipkan sementara tahanan mereka di sel Polres Pelalawan dan jajaran Polsek lainnya, sebelum . Setelah Kabupaten Pelalawan tidak kunjung memiliki Rutan ataupun Lapas.Namun  tahanan yang sudah berstatus inkrah atau yang sudah berstatus A3. Baru dikirim ke Rutan Pekanbaru untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
 (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar