Ini Kata Kabareskrim Soal Pemeriksaan Kejiwaan dr Lois
dr louis owien.
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polisi menangkap dr. Lois Owen terkait dugaan kasus hoaks atau memberikan informasi bohong melalui tiga media sosial. Lois Owen yang kini ditahan di Mabes Polri terkait kasus yang menjeratnya. Pengusutan perkara itu masih didalami polisi. Namun polisi belum berencana memeriksa kejiwaan dr Lois.''Belum ada rencana (pemeriksaan kejiwaan),'' ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/7).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, penyidik sudah tahu apa saja yang harus dilakukan selama menangani kasus tersebut. Sehingga, Agus belum bisa memastikan apakah bakal dilakukan pemeriksaan kejiwaan atau tidak.''Nanti lihat penyidik nanti agendanya apa, penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya,'' terang dia.
Dalam perkara ini, Lois Owen disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
''Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,'' tuturnya.
Polisi menangkap dokter Lois Owien. Lois mendadak viral di sosial media lantaran menyebut bahwa kasus kematian Covid-19 tidak disebabkan oleh virus melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Mabes Polri.''Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri,'' kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Dokter Lois sempat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta. Sempat ada pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19. Lois berpendapat bahwa kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus melainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis. Pernyataannya itu menimbulkan kontroversi hingga ditangkap polisi.(Net/Hen)
Tulis Komentar