Curi Puluhan Tabung Elpiji

Tiga Sekawan Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Sektor Cibalong resor Tasikmalaya mengamankan tiga sekawan yang diduga melakukan aksi pembobolan gudang agen LPG subsidi milik anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Mereka diduga mencuri puluhan tabung elpiji ukuran 3 kilogram dengan modus pura-pura parkir.Kapolsek Cibalong, Iptu Jaja Hidayat mengatakan, terungkapnya aksi pencurian tersebut berawal dari laporan korban yang gudang miliknya dibobol pencuri. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti.

''Berbekal rekaman CCTV itu kami melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang terekam,'' ujarnya, Jumat (16/7).Berdasarkan keterangan awal, dijelaskan Jajang, para pelaku melakukan aksinya di malam hari, tepatnya sekitar pukul 19.30. Namun kondisi lokasi gudang berada di jalanan yang sepi, sehingga jarang dilalui oleh warga.

''Jadi pelaku ini pura-pura parkir mobil, padahal mencuri. Korban melaporkan kepada kami bahwa jumlah tabung yang dicuri mencapai 52 tabung. Semuanya kosong,'' jelasnya.Setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, sebut Jajang, pihaknya akhirnya berhasil membekuk para pelaku pencurian, mulai pengambil tabung elpiji hingga sopir mobil. Menurut Kapolsek, semua para terduga pelaku diketahui saling kenal, bahkan bersahabat baik.

''Tiga orang yang kita amankan ini berinisial AS, D, dan OW. Mereka ini ada yang warga Kota Tasik, juga Kabupaten Ciamis,'' sebutnya.Berdasarkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, ketiganya mengaku melakukan aksi pencurian dengan modal mobil rentalan dari Ciamis. Mereka diketahui bisa masuk ke dalam gudang dengan cara merusak gembok pintu gerbang menggunakan palu besi.

Tabung elpiji kosong hasil curian itu diketahui dijual per tabung seharga Rp105 ribu. ''Dijualnya ke oknum pegawai SPBU. Mereka mendapat keuntungan sekitar Rp6 juta. Jadi mereka ini sengaja mencuri tabung kosong karena kondisi kendaraan yang digunakan,'' katanya. Dalam penangkapan, Jajang mengaku bahwa pihaknya mengamankan 52 tabung LPG sebagai barang bukti.''Kita juga amankan kendaraan yang digunakan pelaku hingga palu yang dipakai untuk merusak gembok. Kepada para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,'' tutur Jajang. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar