Dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Benih Lobster

Ilustrasi borgol

BENGKULU--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim gabungan Dit Polairud Polda Bengkulu bersama dengan Baharkam Polri menggagalkan penjualan 4.335 benih lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Dari pengungkapan tersebut, dua orang ditangkap.Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, dua terduga penjual benih lobster itu ditangkap di salah satu hotel Jalan Lintas Barat Sumatera, Desa Kepala Pasar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

''Penangkapan dua orang pelaku penjual baby lobster ini kita tangkap di salah satu hotel di Kaur,'' ujar Sudarno dalam keterangannya, Sabtu (17/7). Sudarno menjelaskan, kedua orang yang ditangkap berinisial LA yang merupakan warga Desa Bandar Bintuhan dan IS warga Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.''Kedua tersangka kami tangkap setelah tim gabungan menyamar sebagai pembeli,'' jelasnya.

Keduanya dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 perikanan, sebagaimana diubah dalam UU RI No 11 tahun 2020 cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.''Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar,'' ujarnya.

Untuk benih lobster yang telah diamankan tersebut kembali dilepas di kawasan Pantai Teluk Sepang, Kota Bengkulu.''Guna menjaga 4.335 baby lobster agar tetap hidup dan berkembang, tim gabungan, Polairud Polda bengkulu dan BKIPM Bengkulu langsung melepasliarkan kembali 4.335 ekor baby lobster di kawasan Pantai Teluk Sepang, Kota Bengkulu,'' terangnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar