Kendalikan Penerimaan Gratifikasi Transparan dan A

Kemenag Gandeng KPK Sosialisasi Gratifikasi dan Bimtek E-Learning

Kantor KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam pengendalian gratifikasi. Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini mengatakan, kerja sama ini salah satunya yaitu Sosialisasi Gratifikasi sekaligus Bimbingan Teknis E-Learning Gratifikasi.''Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat, Itjen memiliki fungsi mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian gratifikasi pada Kementerian Agama,'' ujarnya dikutip dalam keterangan pers, Ahad (25/7).

Menurutnya, pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Sosialisasi tersebut, kata Deni, akan dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada satuan kerja di 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 73 Pimpinan PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri), dan 29 Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis).

''KPK telah mengeluarkan aturan terbaru terkait gratifikasi yang harus kita pedomani sebagai aparatur sipil negara maupun penyelenggara negara dengan sosialisasi ini diharapkan kita dapat mengendalikan gratifikasi di masing-masing satuan kerja,'' ungkapnya.Kemudian selain sosialisasi, juga akan dilaksanakan Bimbingan Teknis E-Learning Gratifikasi. Dia menjelaskan hal tersebut untuk menunjang pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenag. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar