Swasta dan Pemerintah Non Pelayanan 100 Persen WFH

PPKM Level IV di Pekanbaru Mulai Diterapkan 26 Hingga 8 Agustus 2021

Surat Edaran dikeluarkan Walikota Pekanbaru

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemko Pekanbaru bersama Forkompinda menggelar rapat membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, Sabtu (24/7/2021) lalu.Menindaklanjuti hasil rapat itu, dikeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor : 15/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegitan Mayarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT menjelaskan bahwa PPKM level 4 ini mulai diterapkan mulai pada tanggal 26 Juli. Dimana penerapan PPKM Level 4 akan serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali. Di dalam surat edaran dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 4. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.

''Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah,'' ungkap Firdaus. Dijelaskan Firdaus, pemberlakuan PPKM level 4 4 di Pekanbaru merupakan instruksi pusat yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dimana Pekanbaru salah satu daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar pulau Jawa dan Bali. PPKM level 4 diterapkan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus.

Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aktivitas masyarakat dibatasi selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen. Sedangkan, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Kapasitas juga 50 persen.  Kemudian, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.

Serta warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Waktu makan maksimal 30 menit.Dalam surat edaran dikeluarkan Pemko Pekanbaru juga memuat ketentuan tersebut. 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar