Adanya Laporan Masyarakat

Simpan Paket Ganja, Pria Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

BENGKULU--(KIBLATRIAU.COM)--  Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu telah menangkap seorang pria yang merupakan warga Kebun Dahri Kota Bengkulu berinisial YL (37). Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/7) lalu."Tersangka kami tangkap hari Kamis tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di Kebun Dahri Kota Bengkulu,'' ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangannya, Ahad (25/7). Penangkapan terhadap YL, kata Sudarno, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi ganja di Jalan Alfurqon, RT. 05, RW. 01, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

''Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota subdit 1 melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka,'' ujarnya.Setelah mengetahui identitas YL tersebut, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadapnya.''Setelah kami tangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 paket narkotika golongan I jenis ganja di dalam kotak rokok Surya di bungkus kertas putih di letakkan di atas meja,'' jelasnya.Berdasarkan pengakuannya, barang haram itu didapatnya dari orang lain yang kini sedang dalam pengejaran petugas.'''Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya 1 paket yang di duga narkotika golongan I jenis ganja di dalam kotak rokok Surya di bungkus kertas putih, serta 1 unit HP Android warna Gold merek Xiomi,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar