Berlakukan PPKM Level IV Kota Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru bersama Dirlantas Polda Riau Lakukan Pengecekan di Pos Penyekatan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H bersama Dirlantas Polda RiauKombes Pol Firman Darmansyah serta Jajaran Polresta Pekanbaru melakukan pengecekan di pos-pos penyekatan jalur keluar masuk kota Pekanbaru, Selasa (27/07/2021

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, maka Kota Pekanbaru memberlakukan PPKM level 4 yang mana dimulai sejak 26 Juli 2021 sampai dengan 02Agustus 2021. Sebagai upaya, maka diberlakukannya penyekatan jalur keluar masuk Kota Pekanbaru dan dalam hal ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H bersama Dirlantas Polda RiauKombes Pol Firman Darmansyah serta Jajaran Polresta Pekanbaru melakukan pengecekan di pos-pos penyekatan jalur keluar masuk kota Pekanbaru, Selasa (27/07/2021).

Pada saat melakukan pengecekan, tampak Kombes Pol Nandang bersama Dirlantas Polda Riau ikut serta juga memeriksa kendaraan yang lewat. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.Kombes Pol Nandang menjelaskan dalam rangka penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru, maka diberlakukan penyekatan di semua jalur keluar masuk Kota Pekanbaru.''Saat ini, bagi yang ingin melintas perbatasan harus bisa menunjukkan keterangan bebas Covid dan sertifikat Vaksin, kalau itu tidak ada harus putar balik,'' ungkap Kombes Pol Nandang.

Tampak pada penyekatan di Jalan Yosudarso Kecamatan Rumbai ada beberapa kendaraan yang harus putar balik karena bukan merupakan warga Kota Pekanbaru dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat Vaksin."Alhamdulillah dengan cara petugas yang memeriksa secara humanis dan educated, masyarakat yang ingin melintas mau untuk diperiksa, dan bagi mereka yang tidak bisa melintas mau untuk putar arah,'' sebut Kombes Pol Nandang.

Selanjutnya Kombes Pol Nandang juga melakukan pengecekan di Pos Penyekatan di Jalan Lintas Timur simpang Pasir Putih Kecamatan Kulim, tampak pada penyekatan itu bagi masyarakat yang ingin melintas dan tidak dapat  menunjukkan bukti bebas Covid, mereka dilakukan Swab di tempat. Selain itu, Kombes Pol Nandang juga melakukan pengecekan di pusat perbelanjaan di antaranya Living Word dan Mall SKA, guna memastikan apakah surat  edaran Nomor : 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pekanbaru sudah ditetapkan.

 

 Nandang menjelaskan, dalam penerapan PPKM level IV untuk tempat-tempat usaha yang bersifat esensial ataupun menjual kebutuhan-kebutuhan pokok diperbolehkan untuk buka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dan pukul 20.00 WIB harus sudah tutup. Khususnya usaha makanan dan minuman hanya bisa melayani dengan sistem take away atau bawa pulang. Selain dari pada itu dilarang untuk buka.''Semua sudah kita cek, Alhamdulillah, pusat-pusat perbelanjaan ini sudah mematuhi aturan-aturan PPKM level IV yang telah ditetapkan oleh pemerintah,'' tutur Nandang.(Rls/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar