Amankan Barang Bukti

Dua Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap

Ilustrasi borgol

JAMBI--(KIBLATRIAU.COM)-- Polda Jambi menangkap dua pelaku pembalakan liar di area hutan konsesi PT Restorasi Ekosistem Kehutanan Indonesia (Reki). Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan meter kubik kayu balok dan papan jenis bulian.Kedua pelaku pembalakan liar yang ditangkap di dalam hutan PT Reki tersebut bernama Bakri (41) dan Suwarno (36). Keduanya merupakan warga Desa Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,

Kedua pelaku merupakan pekerja pengangkut kayu bulian hasil pembalakan liar dari lokasi penebangan di area konsesi PT Reki ke jalan tempat muat ke dalam mobil truk.''Saat tiba di lokasi kita langsung mengamankan dua pelaku pembalakan liar di area konsesi PT Reki,'' ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Muhammad Ichsan, di Jambi. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (30/7).

Pada saat penangkapan di lokasi pembalakan liar tersebut, turut diamankan barang bukti berupa kayu balok dan papan jenis bulian olahan yang sedang dimuat ke dalam dua unit mobil truk PS. Selain itu, ada dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu bulian.Kedua pelaku kemudian diantar ke Polres Sarolangun untuk diperiksa karena lokasi tempat kejadian berada di wilayah Kabupaten Sarolangun.''Kita limpahkan ke Polres Sarolangun karena titik koordinat lokasi kegiatan pembalakan liar konsesi PT Reki berada di Kabupaten Sarolangun,'' tuturnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar