Sita Sejumlah Barang Bukti

Jadi Gembong Pencurian Ternak, Pecatan Polisi di Kupang Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka. 

NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- PL alias Polce (44) ditangkap karena menjadi gembong pencurian ternak di Kota dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pecatan polisi ini terancam hukuman 5 tahun penjara.Warga Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini sebelumnya ditangkap bersama anggota komplotannya. Mereka adalah YS alias Je'u (45), warga Perum PT Semen, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, namun juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja; RM alias Rio (35), tukang ojek asal Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, namun menetap di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Lalu, YNd alias Natan (40), tukang ojek, warga Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang; AA alias Agus (37), warga Mundek, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao; MYYA alias Hans (42), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang; dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.''Para pelaku ditangkap setelah polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencurian hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang, sehingga dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda
NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/7).

Komplotan pencuri ini tertangkap setelah beraksi di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Rabu (28/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Mereka mencuri dan menyembelih sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61).''Para tersangka secara bersama-sama menggunakan tiga unit sepeda motor Honda Beat pergi ke Desa Sumlili untuk melakukan pencurian hewan sapi sebanyak dua ekor milik para korban,'' terang Krisna.

Polce Cs memotong kedua sapi curian itu di sawah, dekat jalan raya Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau. Mereka memisahkan daging sapi dari kulit, serta tulangnya.Para tersangka hanya membawa daging saja. ''Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa. Mereka tinggalkan di lokasi,'' tambah Krisna.

Mereka memuat 180 Kg daging sapi dalam tiga karung dan dua kantong plastik besar. Daging tersebut dijual Polce cs kepada tersangka Anton dengan harga Rp60.000 per kilogram.Hasil penjualan daging itu rencananya akan dibagikan kepada para tersangka lainnya. Namun, para pelaku tertangkap setelah Je'u diringkus ketika mengambil daging dari rumah Polce.''Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Krisna.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti handphone Samsung Galaxy A10S, sebilah parang dengan gagang berwarna cokelat beserta sarungnya, sebilah pisau beserta sarungnya, satu tas samping warna hitam berisi dua lembar karung dan enam lembar kantong plastik warna merah, satu tas samping warna abu-abu, seutas tali hitam, serta sehelai tali rafia warna kuning hitam, serta satu timbangan gantung berwarna kuning.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. ''Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari,'' tutur Krisna.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar