Karena Tuntunan Ekonomi

2 Pencuri Ternak Gunakan Senpi di Perbatasan RI-Timor Leste Ditangkap

Ilustrasi borgol

NTT--(KIBLATRIAU.COM)-- Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian ternak sapi yang sudah sangat meresahkan.Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan senjata api jenis rakitan. Mereka ditangkap pada Jumat (30/7) di Desa Tukuneno Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.Sejak Sabtu (31/7), kedua pelaku yang SE (35) dan PA (56) itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan resmi ditahan di dalam sel.

Kapolres Belu, AKBP Khairul mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang mendengar bunyi letusan di dalam hutan.Ketika warga mendatangi sumber bunyi letusan, didapati tersangka dan beberapa orang temannya, sedang membagi-bagi daging hewan hasil curian mereka.Warga langsung melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian. ''Pasca mendapat laporan, petugas kepolisian langsung terjun ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku SE, beserta barang bukti berupa sisa daging dan sepucuk senjata api, beserta sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mencuri,'' jelasnya, Sabtu (31/7).

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dan melakukan penyidikan, sehingga dari pelaku SE, polisi mendapat informasi soal keterlibatan pihak lain dan tersangka PA berhasil ditangkap.''Tersangka SE mengaku kalau senjata api merupakan milik tersangka PA. SE dan PA sering bekerjasama dalam melakukan aksi pencurian itu,'' kata Khairul.Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka SE mengakui dia bersama PA sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian ini."Mereka (SE dan PA) mengakui seluruh perbuatannya. keduanya melakukan ini karena tuntutan ekonomi," ujar Khairul.

Kapolres Belu juga menjelaskan, meskipun kini sudah ada dua tersangka namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena diduga masih banyak komplotan pencuri lainnya yang masih berkeliaran."Setelah melalui tahapan penyelidikan maka hari ini kita tetapkan dua tersangka yang merupakan aktor dibalik kasus pencurian ternak yang menggunakan senjata api,'' tutur Kapolres Khairul.Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar