Pencuri Bugil di Cafe Diringkus
Ilustrasi borgol
BANJARMASIN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Gabungan yang terdiri dari Ops Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Timsus Resta Bjm, dan Buser Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkapkasus pencurian di Cafe Niaga.''Kasus pencurian yang sempat viral karena pelaku bugil saat beraksi akhirnya berhasil kami ungkapkan dan menangkap dua orang pelakunya," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin KompolAlfian Tri Permadi di Banjarmasin, Ahad (1/8) seperti dikutip Antara.
Kedua pelaku pencurian yang ditangkap oleh tim gabungan itu diketahui berinisial MS alias Imis (40) warga Jalan Pekauman Gang Gembira Kec Banjarmasin Selatan.MS juga pernah ditangkap oleh Polsek Banjarmasin Tengah karena telah melakukan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 divonis satu tahun dua bulan.Sedangkan pelaku berikutnya berinisial AK (43) tidak memiliki tempat tinggal yang tetap dan dia pernah ditahan di Polsek Banjarmasin Utara karena melakukan kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang di TKP Sungai Miai pada tahun 2002 divonis selama tujuh tahun.
''Saat ini kedua pelaku MS dan AK sudah masuk ke Satuan Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk diperiksa atas kejahatan yang mereka perbuat,'' ujar Alfian. Barang bukti yang diamankan petugas dari para pelaku tersebut di antaranya iPhone 7 dan uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga sisa uang hasil penjualan Handphone Samsung A11.Kejadian bermula saat korban mendapat kabar dari pegawai kedai kopi miliknya telah dimasuki maling dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa pelaku masuk melalui balkon lantai 2.
Aksi pelaku terekam CCTV dan terlihat pelaku beraksi dalam keadaan bugil. Barang yang hilang terdiri dari tiga unit gadget dan satu set mesin kasir. Kerugian ditaksir sekitar Rp23.500.000.Dari hasil interogasi polisi, pelaku MS beraksi dalam kondisi bugil karena waktu di tempat kejadian dirinya sempat mandi di dalam ruko tersebut. Untuk barang bukti Handphone Samsung A11 sudah dijual di Pasar Kasbah dengan harga jual Rp800.000 dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan minuman serta obat-obatan.Perisitiwa pencurian itu terjadi pada pada Jumat (30/7) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua Pelaku ditangkap tim gabungan pada Ahad (1/8) sekitar pukul 01.15 Wita.(Net/Hen)
Tulis Komentar