Barang Bukti Diamankan 

Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Tes PCR Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Ilustrasi borgol

BATAM--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa surat hasil swab PCR. Pelaku inisial EBS (42). Pelaku ditangkap di Nongsa Point Marina & Resort, Kota Batam.Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan karena ketahuan memalsukan swab PCR saat mau berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam.
''Kami mendapat informasi adanya calon penumpang inisial EBS mau berangkat melalui Bandara Hang Nadim. Pelaku diduga membawa surat hasil swab PCR yang dipalsukan,'' terang  Andri kepada merdeka.com, Selasa (3/8).

Andri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/7) lalu. Andri memimpin penangkapan itu. Pelaku yang merupakan Sarjana Tehnik saat itu mau pulang ke Pulau Jawa.''Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium jenis PCR atas nama tersangka EBS,''  jelasnya.

Menurut Andri, lembaran hasil PCR yang dipalsukan itu membawa-bawa nama sebuah klinik di Batam. Dia juga mencetak surat hasil PCR dari Aplikasi Peduli Lindungi. Sebuah laptop yang digunakan pelaku turut diamankan polisi sebagai barang bukti.''Klinik yang namanya digunakan untuk pemalsuan surat itu melaporkan kejadian itu ke kita. Pihak klinik mengaku tidak pernah mengeluarkan surat hasi PCR atas nama tersangka EBS,'' ujar Andri. Saat ini, pelaku ditahan polisi untuk penyelidikan lanjutan. Polisi juga akan memeriksa saksi lain untuk proses pemberkasan perkara tersebut. ''Pelaku sudah kita tahan. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,'' tutur perwira menengah jebolan Akpol 2006 itu.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar