Terkait Kasus Tipikor Jalan di Tempat

Dukung Semangat Kajari Kuansing, Minggu Depan Aktivis Larshen Yunus Kirim Surat Laporan Resmi

Aktivis Larshen Yunus

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Bertempat di Ruang PTSP Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jum'at (6/8/2021), Aktivis Larshen Yunus menyampaikan pernyataan resminya.

Dimana Ketua Presidium Pusat (PP) GAMARI itu sampaikan keinginan pihaknya untuk mendukung seraya mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) untuk tetap ikhtiar dan Istiqomah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Guna mendukung Semangat bapak Kajari Kuansing, maka minggu depan kami berniat untuk sampaikan Surat Laporan Pengaduan secara resmi, yakni perihal kasus Tipikor yang sudah lama jalan di tempat, termasuk kasus yang berhubungan dengan Mantan Kepala Bappeda yang sekarang menjabat Kadis ESDM Provinsi Riau," tegas Larshen Yunus, yang juga Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia Jumat (6/8/2021).

Pria Lulusan Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengatakan, bahwa selama ini Kajari Hadiman telah menunjukkan prestasinya di bidang Penegakan Supremasi Hukum.

Hal itulah yang memastikan, bahwa kualitas Kajari Hadiman benar-benar sejalan dengan prestasinya sebagai Kajari Terbaik se-Provinsi Riau dan se-Indonesia.

"Ini bukan sekedar pujian tak mendasar! Kami tak ada niat memuji-muji beliau. Namun atas kinerjanya sehingga bahasa itu terlontar dari kami. Katakan yang baik, kalau itu baik dan kritisi, apabila menyimpang," ujar Larshen Yunus.

Mantan Presiden Mahasiswa Sosialis Provinsi Riau itu juga sampaikan, bahwa masih begitu banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang mesti diselesaikan Kajari Hadiman beserta Staf, terutama terkait dengan Skandal Mega Korupsi Proyek 3 Pilar dan Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kuansing.

Perlu diketahui, bahwa dalam beberapa hari ini berita seputar dijebloskannya mantan Bupati Kuansing, Drs H Mursini M.Si ke penjara telah meramaikan jagat media sosial di tanah air.

Sama halnya dengan hasil dari persidangan tadi siang. Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing telah menuntut Fakhruddin 8 tahun dan Alfion Hendra selama 6,6 tahun penjara dalam kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Itulah yang membuat Aktivis Jebolan Universitas Riau itu menggalang dukungan maupun petisi, agar Kajari Hadiman beserta tim selalu kuat dan optimis memperbaiki Negeri Jalur.

Bahwa akan banyak intervensi, itulah yang harus dilawan oleh pihak Kejaksaan. Termasuk campur tangan dari para elite politik.

"Ikhtiar kami tetap sama bahwa dengan gerakan ini, maka kami juga dapat berkontribusi untuk memperbaiki negeri. Ingat, bahwa cara kami mencintai Kuansing bukan sekedar angkat telor. Tetapi dengan saling mengingatkan dan mengkritisi para pemimpin, maka sama saja untuk perbaikan yang lebih baik kedepannya" tutut Aktivis Larshen Yunus yang juga, selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana. (Yn,/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar