Dua Tersangka Dihadirkan

Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Emas, 60 Adegan Diperagakan

Police Line

JAYAPURA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polresta Jayapura Kota telah melakukan rekonstruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44). Dalam rekontruksi tersebut kedua tersangka dihadirkan yakni MM dan istri korban berinisial VL dengan didampingi pengacara masing-masing serta hadir juga dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan keluarga korban.''Rekontruksi yang dilaksanakan penyidik Polresta Jayapura Kota dilakukan dengan dua keterangan sehingga penyidikan mengakomodir semua adegan dengan dua versi," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam siaran pers, Ahad (8/8).

Katanya, dalam rekonstruksi itu ada puluhan adegan dan belasan lokasi. ''Rekontruksi ini dilakukan untuk merangkai kejadian demi kejadian sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 60 adegan dengan 13 lokasi berbeda diseputaran Kota Jayapura,'' katanya.''Di adegan ke 33 sampai 37 korban Nasrudin alias acik tewas diabisi oleh tersangka MM menggunakan pisau sesuai keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut,'' sambungnya.

Dari adegan yang diperagakan, lanjutnya, memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH. Namun kepolisian upayakan keduanya tetap diperagakan.''Untuk berkas perkaranya apakah digabung, itu nanti akan kami lihat. Namun yang jelas pelaku utamanya adalah MM dan VLH ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan, sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya tidak masalah tetapi kita sudah memiliki bukti yang kuat," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua, menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44). Pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, itu dibunuh pada Senin (28/6) malam.Korban dibunuh di sekitar Holtekam saat mengendarai mobil dari Jayapura kembali ke Arso bersama istrinya Virgita Legina Hellu (25).

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan mengenai penetapan tersangka. Almarhum Nasruddin merupakan pemilik Toko Emas Bintang Cenderawasih di Arso.Tersangka M ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7) saat akan terbang keluar Papua. Dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dijerat Pasal 340 UU KUHP.''Dari laporan yang diterima terungkap, tersangka M memiliki hubungan asmara dengan istri korban,'' terang Fakhiri seraya menambahkan polisi juga sudah mengamankan istri korban Virgita di Enrekang, Sulawesi Selatan. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar