Jual Mobil Rental, Warga Kerinci Indah Ditangkap
Pelaku inisial Hm (39) diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang terduga penggelapan mobil rental berinisial Hm (39) di sebuah bengkel di Jalan Pemrov, Kecamatan Tambang,Kabupaten Kampar.Pelaku ini ditangkap setelah adanya laporan korban, ke Polres Pelalawan, bulan April 2020 lalu. Terkait mobil Toyota Avanza warna Abu-abu, BM 1094 CR yang dirental oleh Hm sejak awal Maret 2021 tidak dikembalikan.
Sedangkan awal perjanjian, hanya dirental selama 4 hari ke daerah Perawang. Tapi tidak kunjung dikemblikan. Korban yang tinggal di daerah town site dua, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan telah berusaha menghubungi pelaku. Tetapi nomor handphone Hm sudah tidak aktif. Sedangkan rumahnya di Perum Mutiara Kerinci Indah, Kecamatan Pangkalan Kerinci sudah didatangi, tapi pelaku tidak ada. Dimana korban yang telah habis kesabaran mengalami kerugian, akibat mobil Avanza dibawa kabur sebesar Rp130 juta. Akhirnya melapor ke polisi dengan harapan pelaku ditangkap dan mobilnya dikembalikan.
Mendapat laporan itu, maka tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tapi pelaku menghilang tanpa jejak. Hingga berselang beberapa bulan kemudian, pelaku dapat informasi berada di daerah Kampar. Tim Opsnal langsung turun dan pelaku berhasil diciduk di sebuah bengkel di Jalan Pemrov, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Ahad (8/8) lalu. Tanpa perlawanan berhasil diamankan dan digiring ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku bahwa mobil rental itu telah dijual dengan Ud sebesar Rp 35 juta. Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, kepada media ini, melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan mobil rental tersebut. ''Kini pelaku telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan barang bukti mobil yang telah dijual masih diselidiki keberadaanya,'' tutur Nardy. (Sa)
Tulis Komentar