Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Kapolres Pelalawan Lakukan Pemeriksaan Pintu Masuk Penyekatan PPKM

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK memimpin  dan turun langsung melakukan pemeriksaan penyekatan di pos pintu masuk Kabupaten Pelalawan, di Jalan Lintas Timur, Km 27, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (9/8/2021) siang.

PELALAWAN-- (KIBLATRIAU.COM)-- Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK memimpin  dan turun langsung melakukan pemeriksaan penyekatan di pos pintu masuk Kabupaten Pelalawan, di Jalan Lintas Timur, Km 27, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (9/8/2021) siang.   Dalam penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pelalawan Level 3, Kapolres Pelalawan didampingi, Kabag Ops Kompol Daud Sianturi SSos, Kasat Lantas AKP Teguh Wiyono SH MH, dan Kapolsek Bandar Sekijang, AKP Yusup Purba SH, MH.
 

Dengan mengerahkan personil gabungan Kapolres Pelalawan bersama personil dari Polsek Bandar Sekijang dan Polres Pelalawan yang  langsung turun menghentikan satu persatu kendaraan baik dari arah Pekanbaru maupun sebaliknya dari ibu kota Pelalawan.Kemudian sopir dan penumpang mobil dilakukan pemeriksaan dan diminta untuk memperlihatkan bukti surat telah menjalani vaksin dan hasil rapid tast bebas Covid-19. 
 ''Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Riau. Kita lakukan penyekatan di pintu masuk Pelalawan yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru, yang kini PPKM Level 4,'' ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko.
      

Sementara Kabupaten Pelalawan kini PPKM Level 3. Dengan kondisi penyebaran Covid-19 cukup tinggi berada di zona merah. Hingga Polres Pelalawan bersama jajarannya terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Bono. ''Jadi untuk mendukung Kota Pekanbaru yang masih PPKM Level 4. Kita bersama meminimalisir penyebaran Covid-19. Apalagi Pelalawan salah satu wilayah penyanggah dengan Kota Pekanbaru," ungkap Indra. Ditambahkan Indra, personil melakukan penyekatan selama 24 jam. Dengan cara bergantian dan humanis melakukan pemeriksaan.
 

Kasat Lantas, AKP Teguh Wiyono SH MH menerangkan bahwa dalam melaksanakan penyekatan di pintu masuk ibu kota Pelalawan, personil melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang baik umum maupun pribadi yang akan menuju ke Kota Pekanbaru atau sebaliknya.   ''Yang tidak melengkapi surat bukti telah di vaksin atau surat keterangan hasil rapid test diminta putar balik. Serta penumpang wajib mematuhi prokes dan mengunakan masker serta mengatur jarak tempat duduk,'' ujar Teguh. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar